KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di 2022 ini. Kementerian Keuangan pun sedang mengkaji usulan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan Praturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. “Untuk PPnBM mobil ini, masih kita kaji. Selain itu juga (dalam keputusannya) harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” tutur Febrio dalam bincang dengan media secara virtual, Rabu (12/1).
Kemenkeu Kaji Usulan Insentif PPnBM Mobil Harga Rp 250 Juta ke Bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di 2022 ini. Kementerian Keuangan pun sedang mengkaji usulan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan Praturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. “Untuk PPnBM mobil ini, masih kita kaji. Selain itu juga (dalam keputusannya) harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” tutur Febrio dalam bincang dengan media secara virtual, Rabu (12/1).