KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak fintech dan pajak kripto untuk periode Juni hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai Rp 234 miliar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan,pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 107,25 miliar dari pajak fintech. Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 74,44 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) dan BUT mencapai Rp 32,81 miliar.
Kemenkeu Kantongi Rp 234 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak fintech dan pajak kripto untuk periode Juni hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai Rp 234 miliar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan,pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 107,25 miliar dari pajak fintech. Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 74,44 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) dan BUT mencapai Rp 32,81 miliar.