KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak ini guna mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan. "Sekali lagi, mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat mereka dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/10).
Kemenkeu Kantongi Rp 456,49 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak ini guna mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan. "Sekali lagi, mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat mereka dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/10).