KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar. Untuk diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech). "Ini kita kenalkan pajak P2P lending dan juga kripto," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Selasa (29/8).
Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar. Untuk diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech). "Ini kita kenalkan pajak P2P lending dan juga kripto," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Selasa (29/8).