Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,24 Triliun hingga Akhir November 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 November 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 16,24 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran tahun 2023.


Setoran sebesar Rp 16,24 triliun berasal dari 151 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 151 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 163 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Volume Impor via E-commerce Turun 66%

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (10/12).

Dwi bilang, pada November 2023, DJP menunjuk dua pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE.  Dua perusahaan tersebut adalah Aptoide, A.A, dan NortonLifeLock Singapore Pte.Ltd.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong," katanya.

Baca Juga: Prospek & Tantangan Ekonomi Indonesia 2024

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi