KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong seluruh penerimaan negara yang menjadi hak pemerintah pada tahun anggaran 2026 dapat diterima sepenuhnya sebelum tahun anggaran berakhir.
Upaya tersebut turut mencakup penerimaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini secara eksplisit mengarahkan agar seluruh penerimaan negara yang menjadi hak negara pada 2026 diterima pada tahun anggaran yang sama, termasuk penerimaan yang berasal dari APBD.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Tertibkan Seluruh Aset Negara di Kawasan Senayan Beleid tersebut menugaskan Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb membentuk tim bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim ini bertugas mendorong seluruh penerimaan negara yang menjadi hak negara pada 2026 dapat diterima seluruhnya pada 2026, termasuk yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Tim bersama sebagaimana dimaksud mendorong seluruh penerimaan negara yang menjadi hak negara di tahun anggaran 2026 dapat diterima seluruhnya pada tahun anggaran 2026, termasuk penerimaan negara yang berasal dari APBD," bunyi Pasal 64 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Selasa (20/10). Pengaturan tersebut menjadi penekanan eksplisit dalam aturan akhir tahun anggaran 2026. Dalam aturan yang lama, atau PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, Pasal 64 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Untuk mendukung upaya tersebut, Kanwil DJPb dan KPPN diminta berkoordinasi dengan sejumlah mitra kerja, antara lain kantor Bank Indonesia setempat, agen penerimaan (collecting agent), dan instansi terkait.
Baca Juga: Danantara Akan Menyetor Dividen Rp 120 Triliun ke Negara, Masuk ke PNBP Selain penguatan koordinasi, PER-9/PB/2026 mengatur jadwal pelimpahan penerimaan negara menjelang tutup tahun. Pada periode 21–30 Desember 2026, penerimaan negara dalam rupiah wajib dilimpahkan ke rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub-RKUN) KPPN Khusus Penerimaan di Bank Indonesia sekurang-kurangnya empat kali sehari, paling lambat diterima pada pukul 07.30 WIB, 10.00 WIB, 13.30 WIB, dan 17.30 WIB. Sementara itu, pada 31 Desember 2026, transaksi penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Khusus penerimaan dalam rupiah, agen penerimaan wajib melakukan pelimpahan sekurang-kurangnya enam kali sehari, dengan jadwal terakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.
Untuk penerimaan dalam valuta asing, pelimpahan ke rekening Sub-RKUN KPPN Khusus Penerimaan dalam mata uang dolar AS di Bank Indonesia dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap hari kerja, paling lambat diterima pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Kejar Serah Terima Kuartal III, Sinar Primera Fokus Garap Gudang BTS di Bekasi Meski demikian, penerimaan tertentu yang diterima pada penghujung 31 Desember dapat dilimpahkan pada 4 Januari 2027 dan dibukukan sebagai transaksi pelimpahan pada tanggal tersebut, sesuai ketentuan dalam peraturan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News