Kemenkeu Kekurangan SDM, Purbaya Mau Pindah 213 Pegawai DJA ke DJP



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak distribusi sumber daya manusia (SDM) di internal Kementerian Keuangan, dengan memindahkan ratusan pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menutup kekurangan fiskus tanpa menambah beban anggaran negara.

Purbaya mengungkapkan, sebanyak 213 pegawai DJA akan dialihkan ke DJP. Langkah ini diambil karena ketimpangan kebutuhan pegawai antarunit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

“DJP kurang pegawai, sementara Dirjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 213 orang ke DJP,” ujar Purbaya di kantornya, Jumat (27/3/2026).


Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi cepat sekaligus efisien untuk memperkuat kapasitas otoritas pajak. Dengan skema migrasi internal, pemerintah bisa menghindari tambahan belanja pegawai yang biasanya muncul dari rekrutmen baru.

Ia menilai, pegawai DJA memiliki kompetensi yang cukup untuk beradaptasi di DJP. Pasalnya, sebagian besar aparatur Kemenkeu merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang telah dibekali pemahaman fiskal sejak awal.

“Kan bukan pegawai baru lagi, jadi beban saya tidak bertambah. Saya bisa meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan anggaran terlalu signifikan,” jelasnya.

Purbaya bahkan menilai proses adaptasi tidak akan memakan waktu lama. Dengan pelatihan singkat, pegawai yang dipindahkan dinilai sudah bisa menjalankan fungsi perpajakan.

“Mereka sudah terlatih. Dilatih pajak seminggu dua minggu juga saya kira cukup,” tambahnya.

Meski demikian, rencana ini tak sepenuhnya mulus. Purbaya mengakui adanya aspirasi dari internal yang lebih menginginkan rekrutmen pegawai baru ketimbang pemindahan pegawai lama.

Namun, ia menegaskan efisiensi tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran negara. “Kalau saya biarkan kelebihan pegawai di anggaran lalu rekrut baru di pajak, itu pemborosan. Jadi saya pilih yang efisien,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan, tanpa menambah tekanan terhadap APBN di tengah kebutuhan fiskal yang semakin ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News