KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batubara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai dasar pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui beleid tersebut, DJBC akan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru, Ekspor Batubara Kini Diawasi Lebih Ketat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batubara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai dasar pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui beleid tersebut, DJBC akan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.