Kemenkeu keluarkan aturan teknis percepatan realokasi anggaran untuk corona



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Juknis tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 yang ditetapkan dan berlaku efektif sejak 20 Maret lalu.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, bahwa penyelesaian revisi anggaran dilakukan sepenuhnya secara online yaitu melalui sistem aplikasi.

Baca Juga: Buyback saham, Mark Dynamics (MARK) siapkan dana Rp 15 miliar

Sistem aplikasi yang digunakan dalam proses revisi anggaran terdiri atas Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk pengajuan revisi anggaran oleh kementerian dan lembaga (K/L) dan Sistem Aplikasi Terpadu Anggaran (SATU) untuk pemantauan proses penyelesaian revisi anggaran oleh K/L.

Juga Aplikasi DJA Single Window (DSW) untuk penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA, dan terakhir Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk penyelesaian DIPA revisi oleh DJA.

Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung yang dipindai ( scanned) setelah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.

Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer.

Baca Juga: Khawatir penyebaran corona, perantau Sumatra Barat diminta tak pulang kampung

Editor: Noverius Laoli