KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Juknis tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 yang ditetapkan dan berlaku efektif sejak 20 Maret lalu. Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, bahwa penyelesaian revisi anggaran dilakukan sepenuhnya secara online yaitu melalui sistem aplikasi.
Kemenkeu keluarkan aturan teknis percepatan realokasi anggaran untuk corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Juknis tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 yang ditetapkan dan berlaku efektif sejak 20 Maret lalu. Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, bahwa penyelesaian revisi anggaran dilakukan sepenuhnya secara online yaitu melalui sistem aplikasi.