Kemenkeu Kembali Beri Keringanan Utang Lewat Mekanisme Crash Program



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan program keringanan utang melalui mekanisme crash program.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya program ini, akan mempercepat penyelesaian piutang negara dan akan meringankan debitur. Crash program sendiri merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.


"Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria," demikian bunyi dari Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (10/6).

Baca Juga: Indonesia Kembali Memohon Keringanan Pembayaran Proyek Jet Tempur dengan Korsel

Kriteria yang dimaksud di antaranya, penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar, pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN, dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023, atau diterbitkan surat paksa dan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah tahun 2020 atau 2024.

Jika kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp 2 miliar, dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program.

Namun, crash program tidak dapat diberikan terhadap piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi.

Kemudian, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara.

Baca Juga: Program Keringanan Utang untuk 2.821 Debitur Kecil

Tidak hanya itu, piutang negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan juga tidak dapat memanfaatkan crash program.

PMK 30/2024 juga memerinci bentuk keringanan utang uang diberikan. Untuk piutang yang dijamin dengan tanah atau tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%. Sementara untuk piutang tanpa jaminan tersebut, keringanan pokok dapat mencapai 60%.

Tambahan keringanan pokok diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya dengan cepat. Debitur yang melunasi utang hingga Juni 2024 mendapatkan tambahan keringanan 40%, yang melunasi pada Juli hingga September 2024 mendapat tambahan 30%, dan yang melunasi pada Oktober hingga 20 Desember 2024 mendapat tambahan 20%.

Debitur yang telah mendapat persetujuan crash program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat ditetapkan. 

Jika tidak, persetujuan crash program batal dan pembayaran yang sudah dilakukan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi