KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam bulan Januari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. “Keempat perusahaan ini wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung muai 1 Februari 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Rabu (23/2). Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang acap kali melakukan transaksi di Indonesia. Udemy Inc. menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, sedangkan Twitch Singapore penyedia layanan video dan iklan.
Kemenkeu Kembali Tunjuk Pemungut PPN PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam bulan Januari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. “Keempat perusahaan ini wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung muai 1 Februari 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Rabu (23/2). Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang acap kali melakukan transaksi di Indonesia. Udemy Inc. menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, sedangkan Twitch Singapore penyedia layanan video dan iklan.