KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh.