KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023. Ini meningkat sekitar 38,46% dari DBH CHT tahun ini yang sebesar Rp 4,01 triliun. “Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai. Dan kita juga menaikkan persentase untuk dibagi hasilkan di 2023 menjadi 3%,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). Untuk diketahui, mulai 2023 alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
Kemenkeu Kerek Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Jadi Rp 6,5 Triliun pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023. Ini meningkat sekitar 38,46% dari DBH CHT tahun ini yang sebesar Rp 4,01 triliun. “Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai. Dan kita juga menaikkan persentase untuk dibagi hasilkan di 2023 menjadi 3%,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). Untuk diketahui, mulai 2023 alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.