KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 6, diatur tarif PPN PMSE adalah sebesar 11% dan berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kemudian, berpotensi naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. “Dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran,” tulis pemerintah dalam pasal 6 ayat (2) dan (3).
Kemenkeu Kerek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Jadi 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 6, diatur tarif PPN PMSE adalah sebesar 11% dan berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kemudian, berpotensi naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. “Dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran,” tulis pemerintah dalam pasal 6 ayat (2) dan (3).