KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek target penerimaan pajak dalam negeri pada tahun 2025. Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433,5 triliun pada 2025. Target tersebut meningkat dari target tahun 2024 ini yang sebesar Rp 2.234,95 triliun. Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, berikut rincian penerimaan pajak dalam negeri yang ditargetkan pemerintah. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209,27 triliun, naik dari target tahun ini sebesar Rp 1.139,78 triliun. Target PPh tersebut terdiri dari, PPh migas Rp 62,84 triliun, namun lebih rendah dari target tahun ini Rp 76,37 triliun.
Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Jadi Rp 2.443 Triliun pada 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek target penerimaan pajak dalam negeri pada tahun 2025. Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433,5 triliun pada 2025. Target tersebut meningkat dari target tahun 2024 ini yang sebesar Rp 2.234,95 triliun. Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, berikut rincian penerimaan pajak dalam negeri yang ditargetkan pemerintah. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209,27 triliun, naik dari target tahun ini sebesar Rp 1.139,78 triliun. Target PPh tersebut terdiri dari, PPh migas Rp 62,84 triliun, namun lebih rendah dari target tahun ini Rp 76,37 triliun.
TAG: