KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penerimaan dari hasil ekspor pasir laut diperkirakan sangat kecil. Kembali dibukanya ekspor tersebut juga ditegaskan bukan untuk mendorong penerimaan negara, melainkan pada kebijakan sektoral. “Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut sangat kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” tutur Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media, Rabu (31/5). Untuk diketahui, Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah ada larangan pada 2002 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kemenkeu Klaim Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penerimaan dari hasil ekspor pasir laut diperkirakan sangat kecil. Kembali dibukanya ekspor tersebut juga ditegaskan bukan untuk mendorong penerimaan negara, melainkan pada kebijakan sektoral. “Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut sangat kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” tutur Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media, Rabu (31/5). Untuk diketahui, Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah ada larangan pada 2002 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.