KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini belum lama diterapkan. Kemenkeu mengatakan, aturan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun ini tidak memberikan dampak negatif atau memberatkan pedagang produk digital. Tak hanya itu, pungutan pajak digital ini tak serta-merta menurunkan minat masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk digital.
Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Digital Tak Menurunkan Konsumsi Barang Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini belum lama diterapkan. Kemenkeu mengatakan, aturan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun ini tidak memberikan dampak negatif atau memberatkan pedagang produk digital. Tak hanya itu, pungutan pajak digital ini tak serta-merta menurunkan minat masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk digital.