KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus memperkirakan, pungutan pajak wisman tersebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Meski begitu, pihaknya akan melihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. Namun yang pasti, Pulau Dewata masih tetap akan menjadi destinasi favorit turis asing meski Pemprov Bali memberlakukan pajak turis.
Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus memperkirakan, pungutan pajak wisman tersebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Meski begitu, pihaknya akan melihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. Namun yang pasti, Pulau Dewata masih tetap akan menjadi destinasi favorit turis asing meski Pemprov Bali memberlakukan pajak turis.