Kemenkeu Klaim Skema Tarif Efektif PPh 21 Tidak Membebani Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 menuai perdebatan. Pasalnya aturan tersebut dikhawatirkan akan membebani pembayar pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, skema perhitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata tidak akan memberikan beban pajak yang berbeda pada wajib pajak.

“Hal ini karena sebenarnya (kebijakan ini) tidak memperkenalkan tarif pajak baru,” tutur Yon kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).


Baca Juga: Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?

Yon menjelaskan, skema ini justru tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pemotongan perhitungan dan pemotongan PPh.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan.

Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh.

Namun, tarif efektif ini banyak didebatkan wajib pajak khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak, lantaran dengan menggunakan tarif efektif ini ada kemungkinan besaran pajak yang dibayarkan selama Januari-November akan terjadi kurang bayar atau lebih bayar tergantung dari besaran penghasilan yang diterima.

Baca Juga: Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Bisa Bebani Pembayar Pajak?

Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif agar tidak menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu signifikan.

Sementara itu, bagi karyawan tentu harus mengetahui aturan ini secara detail lantaran ada kemungkinan pajak yang dipotong di Januari-November terlihat kecil, namun di masa Desember melonjak lebih tinggi atau sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto