KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 menuai perdebatan. Pasalnya aturan tersebut dikhawatirkan akan membebani pembayar pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, skema perhitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata tidak akan memberikan beban pajak yang berbeda pada wajib pajak. “Hal ini karena sebenarnya (kebijakan ini) tidak memperkenalkan tarif pajak baru,” tutur Yon kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).
Kemenkeu Klaim Skema Tarif Efektif PPh 21 Tidak Membebani Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 menuai perdebatan. Pasalnya aturan tersebut dikhawatirkan akan membebani pembayar pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, skema perhitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata tidak akan memberikan beban pajak yang berbeda pada wajib pajak. “Hal ini karena sebenarnya (kebijakan ini) tidak memperkenalkan tarif pajak baru,” tutur Yon kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).