Kemenkeu konsolidasikan jumlah dana desa fiktif yang akan ditarik kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah desa fiktif yang menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan Kemenkeu untuk menarik kembali dana desa yang telanjur tersalur selama ini. 

Baca Juga: Hingga Oktober, realisasi pembiayaan anggaran capai Rp 373,4 triliun


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti mengatakan, Kemenkeu menunggu hasil pemeriksaan tersebut selesai sebelum akhir Desember 2019.

Hingga data desa tersebut tervalidasi oleh pemeriksaan Kemendagri, Prima enggan menyebut berapa kisaran dana desa yang berpotensi ditarik kembali dari desa-desa fiktif tersebut. 

“Ini domain Kemendagri soal berapa jumlah desa atau anggaran yang sudah disalurkan untuk desa bermasalah, kita sekarang juga sedang menunggu. Nanti dari situ kita perkirakan stock-taking (jumlahnya),” ujar Astera dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Selasa (19/11). 

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan mengatakan, Kemendagri tengah fokus melanjutkan pemeriksaan dan validasi desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut globalisasi dan interkoneksi perlu diwaspadai, kenapa?

Sejauh ini, hasil pemeriksaan menemukan empat desa yang terbukti melakukan maladministrasi yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.

“ Dana desa keempat desa itu sementara sudah turun Rp 9,3 miliar dari 2017 (ke Rekening Kas Umum Daerah). Dari Rp 9,3 miliar itu, baru 47% yang disalurkan ke empat desa itu (Rekening Kas Desa). Masih ada sekitar Rp 4,9 miliar yang belum disalurkan (ke desa),”’  tutur Benny. 

Meski begitu, Benny belum dapat memastikan seperti apa nantinya langkah pengembalian dana desa yang sudah telanjur tersalur itu. Skema pengembalian dana desa nantinya bakal diatur dan dikomunikasikan langsung oleh Kemenkeu kepada masing-masing pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mengembalikan. 

Baca Juga: Hore, Pemprov DKI Jakarta membuka 3.958 formasi CPNS 2019

Editor: Noverius Laoli