KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan banyaknya negara lain yang mulai memberlakukan pajak turis. Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi secara insentif dengan pihak terkait, terutama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Untuk itu, penerapan pajak turis tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing “Kita tetap pantau, tapi koordinasi di internalnya tetap perlu dilakukan. Bukan berarti kita tidak memikirkan apa-apa. Karena sebetulnya untuk pariwisata kita cukup banyak,” ujar Oka saat ditemui di Kompleks DPR, Jumat (19/5). Oka bilang, Kemenkeu senantiasa mendukung perkembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.