Kemenkeu Koordinasi dengan Kemenparekraf Terkait Rencana Penerapan Pajak Turis Asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan banyaknya negara lain yang mulai memberlakukan pajak turis.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi secara insentif dengan pihak terkait, terutama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Untuk itu, penerapan pajak turis tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.


Baca Juga: Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing

“Kita tetap pantau, tapi koordinasi di internalnya tetap perlu dilakukan. Bukan berarti kita tidak memikirkan apa-apa. Karena sebetulnya untuk pariwisata kita cukup banyak,” ujar Oka saat ditemui di Kompleks DPR, Jumat (19/5).

Oka bilang, Kemenkeu senantiasa mendukung perkembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah pun menyadari kontribusi pariwisata sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi sehingga selain memberikan dukungan insentif perpajakan untuk pemulihan ekonomi dari pandemi covid-19, pemerintah juga terus mendorong tumbuhnya penanaman modal pada sektor pariwisata.

Misalnya saja melalui fasilitas tax allowance, pembebasan bea masuk, serta penyiapan zona khusus berupa kawasan ekonomi khusus dengan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada kawasan tersebut. 

Sebagai informasi, ada sejumlah negara yang sudah memungut atau mulai memungut pajak turis pada tahun ini. Misalnya saja negara Malaysia, Belanda, Spanyol, Prancis dan Jerman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi