Kemenkeu: Kriteria ponsel mewah itu subjektif



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum juga menetapkan besaran tarif dan harga ponsel yang akan dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemenkeu masih harus mendiskusikan ponsel yang dikenakan tarif. "Kriteria mewah itu subjektif. Tidak hanya harga, tetapi juga dari fiturnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (15/4).Sekadar gambaran, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sepakat untuk mengenakan tarif PPnBM bagi semua jenis ponsel. Tarif yang diusulkan Kementerian Perdagangan adalah 20%. Menurut Bambang, Kemkeu tidak ingin menerapkan aturan PPnBM bagi ponsel lalu kemudian memunculkan selundupan. Antisipasi yang dilakukan Kemkeu adalah mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika unutk menerapkan sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia. "Kalau sistem ini bisa dijalankan kita mau karena IMEI paralel dengan persiapan PPnBM ponsel," tandasnya. Asal tahu, IMEI terdiri dari 15 kode digit.IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan