KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. "Jadi kalau tadi untuk (larangan) penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak (akan mengurangi). Karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah ber per-pack," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).
Kemenkeu: Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. "Jadi kalau tadi untuk (larangan) penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak (akan mengurangi). Karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah ber per-pack," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).