Kemenkeu Lelang 79 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 14,88 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur melelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 14,88 miliar.

Jumlah aset tersebut berasal dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Aset sitaan berupa barang eksekusi pajak yang dilelang ini meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda dan juga logam mulia.


Kemudian, ada juga lelang serentak barang non eksekusi dengan jumlah nilai limit Rp 89,39 juta.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 4,58 Triliun dari Hasil Lelang Sepanjang 2023

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan bahwa lelang serentak tersebut bertujuan untuk memberikan dampak terhadap kepatuhawan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum.

"Disamping lelang serentak, ada kolaborasi bersama lainnya seperti blokir seretak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation dan lainnya," kata Sigit.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menjelaskan bahwa lelang memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN dan BPHTB.

Kemudian fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subjek hukum, dan fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, hukum pidana dan perpajakan.

Penjualan barang sitaan ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas Piutang Pajak yang belum lunas, yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak, namun demikian yang bersangkutan tidak ada itikad yang baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara.

Kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak hingga lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga: DJKN Catat Nilai Transaksi Lelang Capai Rp 44,3 triliun di 2023, Naik 20,54%

Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. 

Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah. Lelang serentak akan dilaksanakan sebanyak dua kali di tahun 2024, kali ini adalah yang pertama, dan yang kedua direncanakan pada bulan November yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi