KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan bisa membuat investasi masuk semakin moncer. Kemudian pemerintah bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI tertulis bahwa LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, mengatakan, banyak investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi di Indonesia.
Kemenkeu: Lembaga pengelola investasi kunci mendapat kepercayaan investor global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan bisa membuat investasi masuk semakin moncer. Kemudian pemerintah bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI tertulis bahwa LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, mengatakan, banyak investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi di Indonesia.