Kemenkeu: Lembaga pengelola investasi kunci mendapat kepercayaan investor global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan bisa membuat investasi masuk semakin moncer. Kemudian pemerintah bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI tertulis bahwa LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, mengatakan, banyak investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi di Indonesia. 


“Tapi mereka biasanya mengharapkan adanya satu mitra strategis yang kuat baik secara hukum maupun tata kelolanya. Karena itu, perlu terobosan khusus untuk menciptakan mitra strategis itu yaitu pembentukan LPI,” jelas Isa dalam diskusi secara daring, Rabu (18/11). 

Baca Juga: Pembentukan bank tanah diklaim mampu meningkatkan investasi Isa menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 154 ayat 1 menyebutkan bahwa LPI dibentuk melalui UU Cipta Kerja dan didukung oleh Peraturan Pemerintah yang mengatur investasi pemerintah pusat dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara serta lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan invetasi. 

Dengan demikian, tujuan pendirian LPI ini adalah untuk mendapat kerpercayaan investor global. Selain itu tujuan investasi pemerintah lewat payung hukum tersebut adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional. 

“Tentu juga kegiatan investasi ini harus memperoleh keuntungan dan dapat menciptakan lapangan kerja,” tambahnya. 

Adapun untuk modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun yang kemudian akan dikembangkan menjadi sebesar Rp 75 triliun. Rencananya, dengan modal sebesar Rp 75 triliun, nantinya 10% dari laba LPI akan digunakan untuk cadangan wajib. Sehingga cadangan wajib akan terus diakumulasikan hingga mencapai 50% dari modal LPI. 

“Setelah mencapai 50%, laba LPI sebagian boleh dibayar kembali ke pemerintah sebagai hak pemerintah yakni maksimum 30% dari laba tahun sebelumnya,” jelasnya. 

Adapun melalui lembaga ini aset negara maupun aset BUMN dapat dipindahtangankan atau dapat di titipkan oleh LPI agar dapat dikelola dengan lebih baik. “Sehingga dapat menghasilkan leverage yang lebih baik yang tentu dapat memberikan manfaat yang lebih besar untum pembangunan lain,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli