KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak yang dinilai tidak wajar. Terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Harta kekayaan yang fantastis ini juga menjadi pertanyaan publik, sebab jabatannya hanya setara eselon III. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini KPK maupun PPATK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan kepemilikan harta dan juga ada informasi kekayaan yang dimiliki Rafael.
Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK untuk Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak yang dinilai tidak wajar. Terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Harta kekayaan yang fantastis ini juga menjadi pertanyaan publik, sebab jabatannya hanya setara eselon III. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini KPK maupun PPATK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan kepemilikan harta dan juga ada informasi kekayaan yang dimiliki Rafael.