KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengurangi hambatan fiskal dalam aksi korporasi BUMN, terutama terkait merger dan konsolidasi. Salah satu isu utama yang sering muncul adalah beban capital gain tax akibat selisih antara nilai buku dan nilai pasar aset saat penggabungan perusahaan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, BUMN dihadapkan pada kenaikan nilai aset yang memicu capital gain, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan yang cukup besar dalam satu waktu.
Kemenkeu Longgarkan Pajak Merger BUMN, Pembayaran Bisa Diangsur
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengurangi hambatan fiskal dalam aksi korporasi BUMN, terutama terkait merger dan konsolidasi. Salah satu isu utama yang sering muncul adalah beban capital gain tax akibat selisih antara nilai buku dan nilai pasar aset saat penggabungan perusahaan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, BUMN dihadapkan pada kenaikan nilai aset yang memicu capital gain, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan yang cukup besar dalam satu waktu.
TAG: