KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 113/PMK.07/2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020 berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19. Baca Juga: Begini Strategi Dapen Genjot Bisnis Dana Pensiun
Kemenkeu luncurkan beleid soal kurang dan lebih bayar dana bagi hasil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 113/PMK.07/2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020 berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19. Baca Juga: Begini Strategi Dapen Genjot Bisnis Dana Pensiun