KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Untuk diketahui, dalam APBN 2025, pemerintah memang berencana akan menerapkan tarif cukai MBDK, salah satunya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM). Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi menyampaikan, sebelumnya memang ada usulan mengenai tarif awal cukai MBDK sebesar 2,5%. Akan tetapi pihaknya masih mengkaji hal tersebut.
Kemenkeu Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK Sebesar 2,5%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Untuk diketahui, dalam APBN 2025, pemerintah memang berencana akan menerapkan tarif cukai MBDK, salah satunya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM). Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi menyampaikan, sebelumnya memang ada usulan mengenai tarif awal cukai MBDK sebesar 2,5%. Akan tetapi pihaknya masih mengkaji hal tersebut.