Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan kajian terkait perpanjangan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

“Terkait jenis insentif yang akan diberikan di tahun 2022 ini masih dalam kajian oleh Kementerian Keuangan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/1).

Sayangnya, Neilmaldrin belum bisa memberikan rincian terkait kajian yang sedang dibahas Kementerian Keuangan saat ini.


Dalam kesempatan terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan insentif pajak adalah karena melihat kondisi pemulihan yang terjadi di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan laporan mengenai kondisi pemulihan ekonomi hingga akhir 2021.

Selain itu, insentif yang diberikan selama pandemi juga telah digunakan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Sehingga banyak sekali pertimbangan-pertimbangan untuk kami jadikan kebijakan sebelum kami lepas ke masyarakat,” kata Nufransa dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF.

Dia juga menjelaskan kebijakan mengenai insentif pajak sangat kontekstual dan tergantung pada kondisi terkini. Menurutnya, kondisi perhotelan terus menunjukkan perbaikan, terutama menjelang tahun baru 2022.

Baca Juga: Ekonom: Optimisme Konsumen Jadi Angin Segar Bagi Prospek Pertumbuhan Ekonomi

Meski begitu, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan berbagai tantangan yang terjadi ke depannya, terutama mengenai penyebaran Covid-19 varian Omicron. Jika situasi tersebur sampai mengganggu pemulihan usaha, maka masih akan ada peluang untuk memperpanjang pemberian insentif pajak tersebut.

Kemudian, Nufransa mengatakan, sektor yang dipilih untuk mendapatkan insentif usaha yaitu sektor yang memiliki dampak berganda atau multiplier effect bagi pemulihan di sektor lainnya.

“Kita akan memilih industri yang masih rentetan dan terdampak termasuk insentif kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Ini juga menjadi faktor dan mudah-mudahan dengan adanya UU Cipta Kerja, berbagai macam kemudahan bisa dirasakan wajib pajak yang mulai berusaha, imbuhnya.

Adapun, di 2021 insentif yang diberikan pemerintah untuk program PEN. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Lalu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif pajak pada program PEN tersebut mencapai Rp 68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp 62,83 triliun di 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .