KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif pajak dalam RPP ini tidak akan jauh berbeda dengan insentif atas penempatan DHE SDA pada instrumen deposito dalam PP Nomor 123/2015. Dalam RPP tersebut, nantinya akan ada penambahan instrumen penempatan DHE SDA seperti instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Kemenkeu Matangkan Aturan Insentif PPh Atas Penempatan DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif pajak dalam RPP ini tidak akan jauh berbeda dengan insentif atas penempatan DHE SDA pada instrumen deposito dalam PP Nomor 123/2015. Dalam RPP tersebut, nantinya akan ada penambahan instrumen penempatan DHE SDA seperti instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.