KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa arah kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 akan berfokus pada peningkatan inovasi, peningkatan kualitas layanan, dan pelestarian lingkungan.
Menurut Rahayu Puspasari, Direktur PNBP SDA dan KND di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), "Arah kebijakan PNBP 2024 ditujukan untuk mengoptimalkan PNBP, memperkuat tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan." Rahayu Puspasari juga mencatat bahwa realisasi tertinggi PNBP terjadi pada tahun 2022, selama periode sejak 2019. Namun, proyeksi PNBP untuk APBN 2024 diperkirakan akan turun kembali ke Rp492,0 triliun. "Realisasi tertinggi PNBP terjadi pada tahun 2022, mencapai Rp595,6 triliun," tambah Rahayu. Berdasarkan data dari LKPP dan SPAN, realisasi PNBP pada tahun 2019 mencapai Rp409,0 triliun, mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi Rp343,8 triliun. Penurunan tersebut sebagian besar disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19. Namun, PNBP tumbuh menjadi Rp458,5 triliun pada tahun 2021. "Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas minyak mentah, mineral dan batubara (minerba), kelapa sawit, serta inovasi dalam layanan," ungkapnya. Hingga Agustus tahun ini, realisasi PNBP mencapai Rp402,8 triliun atau mencapai 91,3 persen dari target APBN. "Hal ini terutama berasal dari peningkatan pendapatan SDA dan KND," tambah Puspa. Salah satu tantangan utama dalam PNBP adalah pemanfaatan yang belum optimal di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Masih terdapat beberapa tantangan seperti eksploitasi ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Oleh karena itu, kebijakan PNBP dalam APBN 2024 ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan SDA agar lebih optimal serta optimasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, regulasi, dan covenant, sambil memperluas perbaikan kinerja. Dalam sektor SDA migas, kebijakan PNBP akan berfokus pada penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas. Selanjutnya, akan dilakukan penerapan penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaporan sektor migas. Dalam PNBP sektor nonmigas, kebijakan akan difokuskan pada sumber pendapatan masing-masing. Pendapatan dari sektor mineral dan batubara akan difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/pemeriksaan bersama antar instansi. Adapun pendapatan dari sektor kehutanan akan difokuskan pada perbaikan tata kelola, implementasi perizinan, serta optimalisasi produksi. Sementara itu, pendapatan dari sektor perikanan akan berfokus pada kebijakan pengelolaan SDA perikanan yang berdasarkan Legal Regulated Reported Fishing (LRRF). Selanjutnya, pendapatan dari sektor panas bumi akan diarahkan pada percepatan produksi, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sementara itu, kebijakan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tahun 2024 adalah melakukan transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola serta menerapkan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam setiap investasi yang dilakukan. Arah kebijakan PNBP juga mencakup pengawasan efektivitas kinerja perusahaan milik negara (BUMN) terhadap upaya perubahan yang lebih baik. Dalam PNBP yang dikelola oleh Kementerian dan Lembaga (K/L), tantangan meliputi penyesuaian tarif yang perlu disertai peningkatan kualitas layanan dengan tetap menjaga daya beli, daya saing, dan stabilitas perekonomian. Di samping itu, harus tetap perlu penguatan administratif (kepatuhan, validitas, sistem pengawasan, dan sistem teknologi informasi). Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil berbagai upaya, seperti peningkatan inovasi dan kualitas layanan, penyempurnaan tata kelola dan peningkatan potensi PNBP, penguatan regulasi (pengawasan PNBP dan penyempurnaan pola tarif), peningkatan kerja sama dengan instansi atau pihak terkait, peningkatan kompetensi SDM, optimalisasi pengelolaan aset Badan Milik Negara (BMN), serta perluasan penggunaan sistem informasi. Berdasarkan layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, PNBP yang dikelola oleh Kementerian dan Lembaga diharapkan akan memberikan kontribusi terbesar pada tahun 2024. Kemenkominfo, sebagai salah satu dari enam kontributor terbesar PNBP K/L, mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dalam hal ini, Kemenkominfo akan mengoptimalkan PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi serta potensi PNBP terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenkominfo dengan mengadakan penyesuaian tarif dan jenis PNBP baru.