KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Pembentukan organisasi tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI. Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, LDKPI merupakan unit organisasi non-eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah atau lembaga asing sesuai dengan kebijakan Menkeu. “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk LDKPI,” seperti tertulis dalam poin konsideran peraturan itu.
Kemenkeu menerbitkan aturan tentang Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Pembentukan organisasi tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI. Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, LDKPI merupakan unit organisasi non-eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah atau lembaga asing sesuai dengan kebijakan Menkeu. “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk LDKPI,” seperti tertulis dalam poin konsideran peraturan itu.