KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2019 sebesar Rp 88,69 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun. Pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut, ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%. Baca Juga: DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun 8,2%-8,5%
Kemenkeu menikmati pajak karyawan korban PHK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2019 sebesar Rp 88,69 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun. Pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut, ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%. Baca Juga: DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun 8,2%-8,5%