KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan pendanaan penghasilan tetap (Siltap) sudah tersalurkan ke 68 Kabupaten. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu,Mahartha Titi, mengatakan , DAU, yang termasuk dalam anggaran Transfer Dana Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ini, merupakan salah satu dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dana ini dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.
Mahartha menjelaskan, kebijakan pagu DAU Nasional yang terbagi dalam provinsi dan Kabupaten/Kota dalam APBN 2020 yang telah dialokasikan Rp 427,09 triliun.
Baca Juga: Realisasi penyaluran TKDD hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp 557,4 triliun Nilai ini terbagi menjadi DAU Formula sebesar Rp 418,71 triliun dan DAU tambahan sebesar Rp 8,38 triliun. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di saat Pandemi Covid-19 dan Perpres 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, maka pagu anggaran DAY tahun 2020 menjadi Rp 384,4 triliun. “Pagu DAU disesuaikan dengan memperhatikan dampak dari pandemi Covid-19 serta mempertimbangkan kepadatan penduduk,” jelas Mahartha Titi dalam konferensi secara daring, Kamis (24/9). Adapun ia juga menjelaskan, mekanisme penyaluran DAU dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi yang berdasarkan PMK 139/2019. Sehingga, setiap bulannya DJPK juga akan menerima laporan belanja pegawai dari setiap daerah yang meliputi realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, tunjangan tambahan penghasilan serta tunjangan yang dibayarkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: IMEF sarankan besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara dibedakan Selain itu, DAU tambahan bantuan juga telah diberikan untuk pendanaan kelurahan yang dilakukan secara dua tahap yakni tahap 1 sebesar 50% paling cepat disalurkan pada Febuari dan tahap 2 sebesar 50% yang paling lambat pada 18 September 2020. Adapun untuk DAU tambahan bantuan pendanaan penyertaan siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa juga akan diberikan dengan dua tahap yakni tahap 1 paling lambat 30 September dan tahap 2 paling lambat 13 November. “Untuk tahun 2020 ini disalurkan kepada 68 kabupaten dimana daerah tersebut belum mampu memenuhi siltapnya serta harus memenuhi persyaratan masing-masing tahap,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli