KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengatur penetapan dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara. “Untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN, diperlukan dealer utama SBSN guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar SBSN,” terang Menteri Keuangan dalam pertimbangan di beleid tersebut.
Kemenkeu merilis aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengatur penetapan dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara. “Untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN, diperlukan dealer utama SBSN guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar SBSN,” terang Menteri Keuangan dalam pertimbangan di beleid tersebut.