Kemenkeu Minta Arahan Banggar Soal Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu Kementerian Keuangan meminta restu dan arahan kepada Badan Anggaran (Banggar) agar segera bisa mengimplementasikan kebijakan pemungutan tarif cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Fabrio mengatakan, penerapan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan ini harus sejalan dengan pemulihan ekonomi dan juga daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak membebani sektor yang dikenakan tarif tersebut.

“Implementasi ini harus kita selaraskan dengan  pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat, mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan  persiapan kebijakan ini,” tutur Febrio saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (12/6).


Febrio mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah membahas mengenai penerapan tarif cukai baru ini bersama dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Sejaun ini rencana penerapan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan ini memang terus molor, karena perekonomian dihantam oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mudahkan Proses Produksi, Pemerintah Godok Insentif Pajak Lanjutan Industri Film

Meski target penerimaannya sudah dipatok sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023. Namun pemerintah mengklaim  kebijakan tersebut belum tentu diterapkan tahun ini lantaran perekonomian masih dalam ketidakpastian.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun ini.

Askolani mengatakan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Artinya, pemerintah masih akan belum menerapkan cukai MBDK di tahun ini meskipun sudah masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

“Soal kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), rencananya mungkin akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024,” ujar Asko, Rabu (19/4).

Adapun tujuan dari diterapkannya cukai baru ini adalah,  cukai produk plastik dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari