KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020. Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya, harus dihentikan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pengadaan untuk subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan. Baca Juga: Sebanyak 5.816 orang mendaftar sebagai relawan tangani virus corona (Covid-19)
“Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Menkeu dalam suratnya.