KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai terhadap 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat di DPR, Senin, (1/7/2024). Mulanya, Rionald menjelaskan pengajuan PMN non tunai untuk 4 BUMN yakni PT Hutama Karya, PT Sejahtera Eka Graha, PT Varuna Tirta Prakasya, PT Biofarma sebenarnya sudah dilakukan pada 2022.
Akan tetapi, pemerintah perlu melakukan konfirmasi ulang kepada DPR agar Peraturan Pemerintah terkait PMN tersebut bisa diterbitkan. "Ada empat BUMN yang mendapatkan PMN, sebetulnya terhadap empat ini telah dilakukan pembahasan pada 2022, oke kita ajukan lagi untuk dapat rekonfirmasi dari Komisi XI," kata Rionald.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN untuk 4 BUMN Senilai Rp 6,1 Triliun Rionald menjelaskan bahwa BUMN yang mendapatkan PMN non tunai ialah PT Hutama Karya berupa 30 bidang tanah di Tangerang dan 2 bidang tanah di Palembang, dengan nilai Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 1,9 triliun. Kemudian, Rionald menjelaskan suntikan modal untuk BUMN lainnya yakni, PT Sejahtera Eka Graha berupa 71 bidang tanah di Bogor senilai Rp 1,2 triliun, PT Varuna Tirta Prakasya berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor dengan nilai Rp 23 miliar, serta PT Biofarma berupa peralatan dan bangunan untuk fasilitas vaksin eks flu burung senilai Rp 68 miliar. Selain empat BUMN tersebut, Kementerian Keuangan juga mengusulkan PMN non tunai untuk 8 BUMN lainnya. "Lalu PMN non tunai dari BMN ini usulan baru," ujarnya. Adapun usulan baru untuk PMN non tunai untuk delapan BUMN lainnya, ialah PT ASDP Indonesia Ferry berupa 10 kapal motor penumpang milik Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp 389,39 miliar.
Baca Juga: Beban APBN 2025 Kian Bertambah Akibat Suntikan Modal ke BUMN Selanjutnya, untuk Perum DAMRI berupa 580 unit bus senilai Rp 460 miliar, Perum LPNPPI/Airnav Indonesia berupa 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara senilai Rp 301 miliar dan untuk PT Pertamina berupa 82 unit sarana prasarana jaringan gas, SPBG dan infrastruktur pipa SPBG senilai Rp 4,1 triliun.
Lebih lanjut, Rionald juga mengungkapkan untuk PMN non tunai PT Perkebunan Nusantara III berupa peralatan pabrik gula yang tadinya milik Kementerian ESDM senilai Rp 828 miliar Untuk PMN Perum Perumnas berupa 7 bidang tanah dan 3 bangunan di sejumlah daerah dengan nilai Rp 1,4 triliun. Kemudian, PT Danareksa berupa sarana prasarana di Batang senilai Rp 3,3 triliun dan kepada Badan Bank Tanah berupa 6 bidang tanah di Karawang, Semarang dan Bali senilai Rp 265 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli