KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) tidak akan menambah beban wajib pajak (WP). “Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar secara virtual, Rabu (30/3). Adanya opsen alias tambahan pungutan tersebut, telah melakukan serangkaian proses dan memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.
Kemenkeu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) tidak akan menambah beban wajib pajak (WP). “Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar secara virtual, Rabu (30/3). Adanya opsen alias tambahan pungutan tersebut, telah melakukan serangkaian proses dan memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.