Kemenkeu: Optimalisasi Target Pendapatan 2027 dengan Tetap Jaga Iklim Investasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan mengoptimalsiasikan target pendapatan negara yang dipatok Rp 3.436 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, dengan tetap memperhatikan iklim investasi.

Untuk diketahui target pendapatan dalam RAPBN 2027 naik 6,8% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 3.208,1 triliun. Dari total target pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.908 triliun, sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 517,4 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara secara bertahap untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.


Baca Juga: Dana Desa Naik Rp21,7 T, Beban Cicilan Kopdes Merah Putih Bisa Tekan Program Desa

Strategi optimalisasi pendapatan negara akan dilakukan melalui beberapa kebijakan, pertama mengoptimalkan pendapatan negara melalui penguatan perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).

Kedua, penguatan penegakan hukum dan insentif fiskal untuk mendukung investasi. Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan negara terhadap ekonomi digital dan perpajakan.

"Optimasi pendapatan negara melalui salah satu tahap dan kelanjutan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi. Kita akan melakukan dan sudah melakukan penguatan sistem perpajakan, penegakan hukum, insentif fiskal pendukung investasi," ujar Ferry dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kamis (19/8).

Dengan demikian, pemberian insentif fiskal oleh pemerintah menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah. Pasalnya optimalisasi penerimaan negara tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan pungutan, tetapi juga dengan menjaga kegiatan ekonomi dan investasi tetap tumbuh.

Insentif tersebut tercermin dalam kebijakan tax expenditure atau belanja perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendukung sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis bagi perekonomian.

Selain itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan pendapatan negara terhadap perkembangan ekonomi digital dan perubahan lanskap perpajakan nasional.

Baca Juga: Kuota BBM Subsidi 2027 Dipangkas 58,5%, Pengguna Pertalite Terdampak

"Ini yang kita sebut dengan tax expenditure atau belanja perpajakan dan penyesuaian kebijakan pendapatan terhadap perpajakan nasional," katanya.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap peningkatan penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News