Kemenkeu Optimis Pembayaran Bunga Utang Turun Tahun Ini, Berikut Strateginya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat adanya peluang untuk melakukan penghematan pembayaran bunga utang pemerintah pada 2026. Penghematan tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan portofolio utang, mulai dari pemilihan tenor, instrumen, mata uang hingga waktu penerbitan.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, hingga 15 September 2026, rata-rata imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun berada di level 6,80%. Angka tersebut masih berada di bawah asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2026 sebesar 6,90%.

Namun, menurut Suminto, besaran biaya bunga utang pemerintah tidak semata-mata ditentukan oleh pergerakan yield SBN tenor 10 tahun. Pasalnya, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan komposisi utang yang diterbitkan.


Baca Juga: Suahasil Lantik Pejabat Baru di Kemenkeu, Ini Penjelasan soal Pejabat Era Purbaya

“Pengadaan utang dilakukan melalui multi instrumen, pinjaman, Surat Utang negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan variasi tenor, mata uang, suku bunga maupun timing penerbitan,” ujar Suminto kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki stok utang yang sudah diterbitkan dan pada saat yang sama harus melakukan pengadaan utang baru untuk membiayai defisit APBN. Untuk utang yang sudah menjadi outstanding, sebagian besar menggunakan skema bunga tetap atau fixed rate sehingga tidak langsung terpengaruh oleh perubahan suku bunga.

Sementara untuk utang baru, pemerintah dapat mengatur strategi penerbitannya agar biaya bunga dapat ditekan dengan tetap mempertimbangkan risiko.

Salah satunya melalui pengaturan tenor. Suminto mengatakan, penerbitan utang dengan tenor yang lebih panjang umumnya memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan tenor yang lebih pendek.

Dengan demikian, ketika pemerintah ingin menekan biaya bunga, pemerintah dapat meningkatkan porsi penerbitan dengan tenor yang lebih pendek. Namun, langkah tersebut tidak dilakukan secara berlebihan karena semakin pendek tenor utang, semakin besar pula risiko pembiayaan kembali atau refinancing risk.

“Tenor 10 tahun tentu lebih mahal daripada menerbitkan tenor 5 tahun. Kalau saya ingin mengurangi belanja bunga utang saya, saya bisa shortening duration, lebih banyak utang dengan tenor yang lebih pendek,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Program E20, Kementan Siapkan 2 Juta Hektar Lahan Baru Tebu, Jagung & Singkong

Selain tenor, pemerintah juga mengatur waktu penerbitan utang. Strategi ini berkaitan dengan frontloading dan backloading penerbitan utang.

Menurut Suminto, apabila penerbitan utang terlalu banyak dilakukan di awal tahun atau frontloading, pemerintah harus menanggung biaya bunga lebih cepat, termasuk ketika dana tersebut belum sepenuhnya dibutuhkan.

Karena itu, pemerintah dapat membuat jadwal penerbitan yang lebih proporsional atau melakukan backloading untuk mengurangi carrying cost atau biaya yang muncul akibat dana yang sudah diperoleh tetapi belum digunakan.

“Kalau itu lebih proporsional atau lebih backloading, maka di situ ada yang dihemat karena negative carry atau carrying cost-nya bisa dikurangi atau diminimalkan,” katanya.

Pemerintah juga dapat menyesuaikan komposisi mata uang dan instrumen yang digunakan. Jika dalam suatu kondisi biaya penerbitan dalam mata uang tertentu relatif lebih murah, porsinya dapat ditingkatkan. Sebaliknya, instrumen atau mata uang dengan biaya yang lebih mahal dapat dikurangi.

Dengan demikian, pengelolaan utang pemerintah tidak hanya melihat berapa besar utang yang diterbitkan, tetapi juga bagaimana utang tersebut disusun berdasarkan tenor, instrumen, mata uang, suku bunga dan waktu penerbitannya.

Suminto menekankan, strategi tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara biaya dan risiko. Menekan biaya bunga melalui tenor yang lebih pendek, misalnya, dapat meningkatkan risiko karena utang lebih cepat jatuh tempo dan harus kembali dibiayai.

Begitu pula dengan utang dalam valuta asing. Meski biaya penerbitannya dapat lebih murah dalam kondisi tertentu, peningkatan porsi utang valas juga meningkatkan eksposur terhadap risiko nilai tukar.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Melantik Pejabat Baru di Kemenkeu, Ada DJP hingga Bea Cukai

Cost dan risk itu trade-off. Sesuatu yang cost-nya lebih rendah biasanya risikonya lebih tinggi. Maka sebagai pengelola portofolio nanti saya harus melakukan optimasi dari sisi cost-risk,” ujar Suminto.

Dengan berbagai fleksibilitas tersebut, Kemenkeu optimistis realisasi belanja bunga utang pada tahun ini tidak akan menghabiskan seluruh pagu yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 599 triliun.

Suminto mengatakan, penghematan tersebut dapat terjadi pada tahun berjalan, bukan semata-mata merupakan penghematan untuk pembayaran bunga pada tahun-tahun mendatang.

Ia mencontohkan, apabila dari pagu belanja bunga sebesar Rp 599 triliun pemerintah hanya merealisasikan Rp 585 triliun, maka terdapat Rp14 triliun anggaran yang tidak terealisasi.

Anggaran yang tidak terealisasi tersebut pada akhirnya dapat membantu mengurangi kebutuhan belanja dan berdampak terhadap defisit APBN.

“Kalau misalnya realisasi saya Rp585 triliun, kan berarti ada pagu yang tidak terealisasikan Rp 14 triliun. Berarti Rp 14 triliun itu mengurangi defisit, karena ada belanja yang tidak terealisasikan,” jelasnya.

Meski demikian, Suminto belum dapat menyebutkan berapa besar nominal penghematan yang akan dicapai hingga akhir 2026. Ia hanya memastikan Kemenkeu optimistis realisasi belanja bunga tidak akan melampaui pagu.

“Saya yakin bisa menghemat, tidak melampaui pagu. Meskipun saya belum bisa mengomunikasikan, pagu mau menghemat berapa? Rp 5 triliun, Rp 10 triliun, Rp 15 triliun? Saya belum bisa menyebutkan angka itu,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp 394,2 triliun hingga akhir Agustus 2026.  Realiasi tersebut mencapai 65,76% dari pagu Rp 599,44 triliun.

Baca Juga: Hari Ini (21/9) MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Cawapres Gibran, Ini Tuntutannya

Dari total realisasi tersebut, pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai Rp 366,4 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 27,8 triliun.

Yield SBN diperkirakan tetap terjaga

Di sisi lain, Suminto memperkirakan imbal hasil SBN hingga akhir tahun masih dapat dijaga di sekitar asumsi APBN 2026. Pemerintah menetapkan asumsi yield SBN 10 tahun sebesar 6,90%, sementara rata-rata hingga 15 September masih berada di level 6,80%.

Menurut dia, pergerakan yield SBN tetap dipengaruhi kondisi eksternal, termasuk kebijakan suku bunga The Federal Reserve dan pergerakan yield US Treasury.

Namun, struktur kepemilikan SBN Indonesia yang kini lebih didominasi investor domestik membuat sensitivitas terhadap gejolak eksternal dinilai lebih terbatas dibandingkan periode ketika kepemilikan asing jauh lebih besar.

Saat ini, investor asing hanya memegang sekitar 13% SBN pemerintah, menurut Suminto. Kondisi tersebut berbeda dengan periode sebelumnya ketika kepemilikan asing pernah berada di kisaran 35% hingga 40%.

Ia mencontohkan, meski Federal Funds Rate naik 15 basis poin, yield SBN Indonesia dalam dua hari terakhir justru mengalami penurunan.

Karena itu, Suminto optimistis yield SBN hingga akhir tahun tidak akan mengalami kenaikan besar dan rata-rata tahunannya masih dapat berada di sekitar asumsi APBN sebesar 6,90%.

“Yang sekarang kan rata-ratanya 6,8%. Itu kan sudah tiga kuartal. Sehingga dengan tersisa satu kuartal, saya yakin secara average dalam satu tahun masih bisa dijaga di kisaran itu,” jelasnya.

Suminto juga mengingatkan bahwa asumsi yield SBN 10 tahun dalam APBN merupakan bentuk penyederhanaan. Dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan utang dengan beragam tenor, instrumen dan mata uang. Karena itu, realisasi yield SBN 10 tahun tidak dapat secara langsung disamakan dengan besaran realisasi belanja bunga utang pemerintah.

Dengan fleksibilitas dalam mengatur komposisi dan waktu penerbitan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk mengoptimalkan biaya utang sekaligus menjaga risiko pembiayaan tetap dalam batas yang dapat diterima.

Baca Juga: Hari Ini (21/9) MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Cawapres Gibran, Ini Tuntutannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News