KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis bahwa realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun 2020 sesuai dengan target. Hingga awal November 2020, DJKN menyebutkan bahwa pemerintah telah menggelontorkan Rp 16,950 triliun dari total Rp45,051 triliun PMN ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur mengatakan jumlah anggaran sebesar Rp45,051 triliun tersebut terdiri dari PMN ke BUMN dan lembaga yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 awal sejumlah Rp 20,981 triliun serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan mulai pertengahan tahun berjalan sebesar Rp24,070 triliun.
Adapun dari total alokasi PMN tahun ini terbagi menjadi dua yakni secara tunai Rp41,020 triliun dan nontunai Rp4,031 triliun. Ia menjelaskan, pemberian PMN yang merupakan alokasi awal dari APBN 2020 ke 11 BUMN dan lembaga di tahun 2020. BUMN tersebut meliputi Sarana Multigriya Financial (SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Hutama Karya Rp 3,5 triliun, PT PLN Rp 5 Triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Rp 500 miliar, PT BPUI Rp 268 miliar, PT Geo Dipa Energi Rp 700 miliar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Indonesia Eximbank (LPEI) Rp 5 triliun, PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp 3,763 triliun dalam bentuk no tunai, PT Biofarma Rp 2 triliun dalam rangka PEN, PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 Triliun dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1,57 triliun dalam rangka PEN. “Secara total BUMN menerima alokasi PMN baik tunai maupun non tunai sebesar Rp 45,051 triliun di tahun 2020 ini,” jelas Meirijal dalam diskusi daring, Jumat (20/11).
Baca Juga: Neraca pembayaran Indonesia kuartal III-2020 surplus US$ 2,1 miliar Ia juga menjelaskan, berdasarkan kategorinya, PMN nontunai berasal dari konversi Piutang Negara pada BUMN (RDI/SLA, hutang dividen), Barang Milik Negara (BMN), dan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). Sehingga melalui PMN nontunai, pemerintah bermaksud untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas produksi BUMN, mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), setiap penggunaan dana serta tahapan proyek yang berasal dari PMN dapat dimonitor secara saksama dan periodis. Jika dirinci, sejak tahun 2005 sampai dengan 2019, total nilai investasi pemerintah dalam bentuk PMN secara kumulatif tercatat sebesar Rp 233 triliun. Nominal tersebut terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun. Untuk itu, pemerintah terus memonitor berbagai program yang dijalankan BUMN serta kebijakan PMN yang disusun baik tunai maupun nontunai. Sebab dukungan PMN telah melalui kajian yang mendalam terhadap pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset BUMN atau lembaga yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .