KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun bisa terserap 100% hingga masa pajak Juni 2021 mendatang. Adapun masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Perkembangannya, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif.
Kemenkeu optimistis insentif pajak PEN 2021 bisa terserap 100% hingga Juni 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun bisa terserap 100% hingga masa pajak Juni 2021 mendatang. Adapun masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Perkembangannya, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif.