KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut regulasi pengenaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) efektif dalam mengayomi perniagaan digital dalam negeri. Pasalnya, adanya aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi para pelaku PMSE dalam negeri. "Perlakuan pajak yang sama juga mendorong industri digital dalam negeri untuk terus tumbuh dan berkembang karena harganya tidak kalah bersaing dengan produk impor," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip Rabu (27/9).
Kemenkeu: Pajak Digital Efektif Melindungi Industri Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut regulasi pengenaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) efektif dalam mengayomi perniagaan digital dalam negeri. Pasalnya, adanya aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi para pelaku PMSE dalam negeri. "Perlakuan pajak yang sama juga mendorong industri digital dalam negeri untuk terus tumbuh dan berkembang karena harganya tidak kalah bersaing dengan produk impor," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip Rabu (27/9).