Kemenkeu Pangkas 30% Perjalanan Dinas, Belanja K/L Diperketat Jelang Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta kementerian/lembaga (K/L) memperketat dan menajamkan belanja pada kuartal IV 2026.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengendalikan defisit APBN yang berpotensi melebar pada akhir tahun.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan tertanggal 8 Oktober 2026. K/L diminta mengoptimalkan anggaran agar tetap berfokus pada target dan program prioritas Presiden, tanpa mengganggu pelayanan publik.


Salah satu kebijakan utama adalah memangkas 30% anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Defisit APBN 2026 Bakal Melebar, Pemerintah Efisiensi Anggaran MBG hingga Belanja K/L

Efisiensi dilakukan dengan memperbanyak pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan.

Selain perjalanan dinas, pemerintah meminta K/L menunda belanja pendukung aparatur yang hingga 8 Oktober 2026 belum dibeli, diikat, atau dikontrakkan.

Belanja yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Anggaran hasil penghematan dan penundaan tersebut akan dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV DIPA. K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026.

"Belanja harus lebih berkualitas dan tetap fokus pada output utama prioritas Presiden," tulis Suahasil dalam surat tersebut, Kamis (8/10/2026).

Meski melakukan efisiensi, pemerintah tetap meminta K/L menjaga pencapaian target kinerja dan mempercepat realisasi belanja yang berkaitan dengan program prioritas.

Baca Juga: Belanja K/L 2027 Berpotensi Melonjak, DPR Usulkan Tambahan Hingga Rp 984 Triliun

K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, misalnya, diminta mempercepat proses rekomendasi penyaluran dengan memastikan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta penerima manfaat.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena tekanan belanja pemerintah biasanya meningkat pada penghujung tahun.

Hingga akhir September 2026, realisasi belanja negara telah mencapai Rp 2.660,5 triliun atau 69,2% dari pagu, tumbuh 19% secara tahunan. Sementara pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target, tumbuh 25,5% yoy.

Dengan kondisi tersebut, defisit APBN hingga September mencapai Rp319 triliun atau 1,24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Suahasil sebelumnya menyebut belanja akan mengalami percepatan pada November dan Desember.

Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman memperkirakan defisit APBN 2026 dapat mencapai target pemerintah sebesar 2,85% PDB dan berpotensi mendekati 3%.

Menurutnya, pelebaran defisit pada kuartal IV merupakan pola yang berulang karena belanja pemerintah biasanya meningkat menjelang akhir tahun. Tekanan juga masih berasal dari belanja subsidi dan kompensasi, pembayaran bunga serta kewajiban utang.

Baca Juga: Bukan Potong Anggaran, Kemenkeu Pertajam Belanja K/L Mulai September 2026

"Kalau belanja atau proyek-proyek prioritas tidak bisa direm, defisit bisa menyentuh sekitar 2,9%," ujar Juniman kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).

Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli juga menilai kebijakan efisiensi dan refocusing belanja dapat membantu menjaga defisit tetap di bawah 3% PDB. Namun, ia mengingatkan realisasi belanja pada November-Desember tetap perlu dicermati.

Sebagian anggaran hasil efisiensi, menurut Dipo, berpotensi dialihkan untuk membiayai program pemerintah lainnya.

Sementara itu, pemerintah tetap harus memastikan langkah efisiensi tidak mengurangi pencapaian target prioritas maupun mengganggu pelayanan publik.

Suahasil menegaskan seluruh kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: