KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tidak akan dikurangi. Hal ini dalam rangka penanggulangan virus corona terhadap perekonomian yang juga berimbas ke dunia pendidikan. Sebelumnya, pada Perpres 54/2020, memang terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. Dari tiga jenis alokasi BOS yakni BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Pertimbangan Kemenkeu, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah.
Baca Juga: Mengajar dari rumah, Kemenag pastikan tunjangan guru madrasah non PNS tetap dibayar Dengan demikian sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. "Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Selasa (21/4). Astera menegaskan yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya. Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah yakni berasal dari sisa tahun anggaran 2019. Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp 2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp 2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi. Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.
“Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain,” ujar Astera. Astera biang semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik.
Baca Juga: Nadime Makarim hapus syarat NUPTK untuk gaji guru honorer dari dana BOS saat covid-19 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat