KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu atau akan selesai tahun ini. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala berharap, aturan turunan UU HKPD dapat diselesaikan dengan tepat waktu, persis sebelum akhir tahun 2022. “Sebelum akhir tahun, target kita bisa diselesaikan. Jadi kita masih punya waktu 9 bulan ke depan, dan saya kira itu waktu yang cukup untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) secara keseluruhan,” tutur Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (30/3).
Kemenkeu Pastikan Aturan Turunan UU HKPD Rampung Sebelum Akhir 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu atau akan selesai tahun ini. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala berharap, aturan turunan UU HKPD dapat diselesaikan dengan tepat waktu, persis sebelum akhir tahun 2022. “Sebelum akhir tahun, target kita bisa diselesaikan. Jadi kita masih punya waktu 9 bulan ke depan, dan saya kira itu waktu yang cukup untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) secara keseluruhan,” tutur Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (30/3).