KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membayar utang badan usaha Milik Negara (BUMN) karya. Saat ini, utang BUMN karya ke perbankan masih menjadi sorotan. Tercatat nilai kredit perusahaan konstruksi pelat merah ke perbankan telah mencapai Rp 46,21 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pada dasarnya BUMN adalah kekayaan negara dipisahkan. Sehingga pembayaran utang perusahaan tersebut sudah pasti tidak langsung dibayarkan dari APBN.
Kemenkeu Pastikan Dana APBN Tidak Digunakan untuk Bayar Utang BUMN Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membayar utang badan usaha Milik Negara (BUMN) karya. Saat ini, utang BUMN karya ke perbankan masih menjadi sorotan. Tercatat nilai kredit perusahaan konstruksi pelat merah ke perbankan telah mencapai Rp 46,21 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pada dasarnya BUMN adalah kekayaan negara dipisahkan. Sehingga pembayaran utang perusahaan tersebut sudah pasti tidak langsung dibayarkan dari APBN.