KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto mengatakan, DID tambahan ini hanya akan diberikan kepada Pemda yang dinilai memiliki prestasi tertentu.
Kemenkeu pastikan dana insentif daerah tambahan diberikan ke Pemda berprestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto mengatakan, DID tambahan ini hanya akan diberikan kepada Pemda yang dinilai memiliki prestasi tertentu.